Dashcam bisa dipasang pada mobil. Tapi kalau pemasangan sendiri, harus memenuhi dua persyaratan ini.
Keberadaan dashcam di dalam mobil sangat membantu pengendara. Terlebih di zaman sekarang banyak kejadian tak terduga di jalan. Kalau ada dashcam, setidaknya kamu memiliki bukti bila ada kasus kecelakaan palsu yang ditargetkan ke pengendara. Meski begitu, pemasangan dashcam belum menjadi kewajiban di Indonesia. Namun secara aturan tak menyalahi undang-undang.
"Secara hukum tidak ada undang-undang di Indonesia yang secara eksplisit melarang penggunaan dashcam. penggunaannya sah selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi atau melanggar aturan lalin," demikian penjelasan Brigadir Putu Fungky dalam tayangan video yang diunggah akun Youtube NTMC Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu juga mengingatkan agar pemasangan dashcam tak melanggar aturan. Terpenting dashcam itu tidak mengganggu visibilitas pengendara yang memicu kecelakaan lalu lintas.
"Dalam pemasangan dashcam harus mematuhi peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan yang mengatur standar keamanan kendaraan bermotor. Nah ini ada syaratnya, pertama dashcam tidak boleh menghalangi pandangan pengemudi. Kedua, mengganggu operasi kendaraan atau berbahaya bagi penumpang," terang Putu lagi.
Fungsi Dashcam di Mobil
Penggunaan dashcam memang memiliki beberapa fungsi. Berikut ini manfaat penggunaan dashcam dikutip dari laman Toyota Astra Motor.
1. Rekaman dari dashcam bisa jadi bukti untuk menentukan siapa yang benar dan salah atas sebuah insiden dan digunakan sebagai alat bukti di kepolisian.
2. Rekaman akan memudahkan pihak asuransi terkait klaim, apakah kamu berhak mendapat pertanggungan atas insiden yang terjadi.
3. Dashcam juga bisa dipasang di belakang mobil. Saat mobil ditabrak dari belakang, dapat terlihat apakah penabrak sedang fokus menyetir atau terdistraksi seperti main ponsel.
Tapi perlu diingat, rekaman video dashcam tak bisa disebarluaskan sembarangan sebab berkaitan dengan privasi seseorang.
(dry/lth)
Komentar Terbanyak
Dedi Mulyadi Siapkan Aturan Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Rp 0
Dedi Mulyadi Permudah Perpanjang STNK, Tak Perlu Cari KTP Pemilik Lama